Visi Kami

" AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. "

Jumat, 29 Juni 2012

Perempuan Dan Anak Bukan Komoditas Dagang


“Bila ada orang memiliki kekayaan dunia ini, dan melihat saudaranya menderita kekurangan serta menutup hatinya bagi dia, bagaimana cintakasih Allah mau tinggal padanya?’ (1Yoh 3:17).


Perbudakan moderen merupakan ancaman multidimensi bagi semua bangsa.Para korban Perdagangan Manusia mengalami banyak hal yang mengerikan. Luka fisik dan psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban dari keluarga dan masyarakat mereka. Para korban Perdagangan Manusia seringkali kehilangan kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Dalam banyak kasus eksploitasi pada korban Perdagangan Manusia terus meningkat: seorang anak yang diperjualbelikan dari satu kerja paksa dapat terus diperlakukan dengan kejam di tempat lain. Di Nepal, para anak gadis yang direkrut untuk bekerja di pabrik-pabrik karpet, hotel-hotel, dan restoran kemudian dipaksa untuk bekerja di industri seks di India. Di Filipina dan banyak negara lain, anak-anak yang awalnya berimigrasi atau direkrut untuk hotel dan industri pariwisata, seringkali berakhir dengan terjebak di dalam rumah-rumah pelacuran. Suatu kenyataan kejam mengenai perdagangan budak moderen adalah para korbannya seringkali dibawa dan dijual.
Cerita menyayat hati tentang nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri kerapkali menghiasai warta media massa Indonesia. Mulai dari yang dipekerjakan tanpa upah dan waktu kerja yang jelas, dianiaya, diperas, diperkerjakan sebagai pekerja seks, diburu-buru aparat keamanan negara setempat karena dianggap illegal, hingga dituntut ke tiang gantungan karena tuduhan pembunuhan majikan. Memang tidak semua pekerja migran mengalami nasib malang seperti juga tidak semua pekerja migran adalah korban trafficking tetapi keduanya begitu dekat sehingga kadang tidak disadari bahwa yang sedang terjadi adalah bagian dari traffickingPraktek trafficking dapat terjadi baik pada orang dewasa, anak-anak maupun balita, laki-laki maupun perempuan akan tetapi korban terbesar kasus trafficking terjadi pada perempuan dan anak.
Kelompok buruh migran, pembantu rumah tangga, pekerja seks atau mereka yang berada dalam kondisi dan situasi kemiskinan, ketimpangan relasi kuasa dan minimnya pengetahuan membuat posisi merreka menjadi lebih rentan menjadi korban perdagangan manusia,dan pernah terjadi pula seorang yang berpendidikan tinggi juga pernah terjerat dalam praktek ini. Perbudakan yang terjadi dalam bentuk pengantin pesanan dan pekerja anak.

Bahkan saat ini praktek perdagangan manusia ini telah mengincar anak anak sekolah. Atau menggunakan kedok atau penyalahgunaan kesempatan dalam kegiatan resmi seperti: Duta seni/budaya/kontes kecantikan, Mencarikan pekerjaan yang menarik dengan gaji menggiurkan, Pendidikan/pemagangan kerja, Pertukaran pelajar/pemuda, Perjalanan “religius”, Pencarian model/bintang film/artis, Mencari pengantin, Pengangkatan anak.
Mereka melakukan praktek perdagangan orang dengan menyamarkan kejahatannya dengan berbagai tipu muslihat misalnya ;
1. Memberikan hutang dengan syarat-syarat tertentu yang memaksa orang tersebut/keluarganya untuk terus menerus bekerja sebagai pelunasan hutang.
2. Menjanjikan pengiriman Tenaga Kerja ke kota, ke luar kota atau ke luar negeri.
3. Menjadi PRT, menculik dan mengaku sebagai ibunya.

(Di sadur dari Buku Pegangan Pemberantasan Perdagangan Orang Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan2008)

Di beberapa kota besar melaporkan, bahwa ada tren baru di kalangan mahasiswa dan siswa SMA untuk menjual teman-teman pria dan wanitanya yang masih di bawah umur untuk prostitusi.

Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta orang di Malaysia dan 1,8 juta orang di Timur Tengah. Dan sekitar 69 persen dari seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan. Hampir 3 sampai 4,5 juta - Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia 90 persen adalah perempuan dan 56 persen telah dieksploitasi dalam pekerjaan rumah tangga.
Sumber :
2012 Trafficking in Persons Report – Indonesia

Istilah perdagangan orang atau trafficking in person oleh PBB didefenisikan sebagai

"perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. “

Jadi, ada tiga elemen pokok dalam trafficking yaitu:

Perbuatan: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima.

Sarana (cara) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.

Tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh.

Dalam definisi-definisi ini, para korban tidak harus secara fisik diangkut dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Definisi ini juga secara jelas berlaku pada tindakan merekrut, menampung, menyediakan, atau mendapatkan seseorang untuk maksud-maksud tertentu.( Protokol Palermo,ayat tiga definisi aktivitas transaksi )
Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti: penculikan , muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi atau Jerat Utang.

Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.
Di Indonesia kasus perdagangan orang bak fenomena gunung es, artinya kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya.

Indonesia adalah negara sumber utama perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan pria dan dalam tingkat yang jauh lebih rendah menjadi negara tujuan dan transit bagi perdagangan seks dan kerja paksa . Hampir dari 33 provinsi di Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan daerah sumber yang paling signifikan adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. Sejumlah besar pekerja migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan terjerat utang di negara-negara Asia dan Timur Tengah yang lebih maju , khususnya Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong Pada tahun data 2011, IOM melaporkan adanya tren baru perdagangan bagi perempuan, termasuk beberapa anak untuk eksploitasi seksual komersial di operasi penambangan di Maluku, Papua, dan Jambi. Ada laporan tentang peningkatan jumlah anak-anak dari Provinsi Kepulauan Riau wilayah Batam dan provinsi Sulawaesi Utara yang dikirim ke Propinsi Papua Barat untuk dieksploitasi ke dalam pelacuran.
Sumber :
2012 Trafficking in Persons Report – Indonesia
Ironisnya walaupun jumlah kasus trafficking dari tahun ketahun cenderung meningkat tetapi kasus yang dibawa ke pengadilan juga mengikuti fenomena gunung es, kurang dari 1% saja. Ini menunjukkan masih kurangnya perhatian terhadap masalah trafficking, atau mungkin juga minimnya pemahaman masyarakat sehingga ikut pula melanggengkan praktek-praktek trafficking.

Negara sebagai penanggungjawab kesejahteraan warga negaranya telah menunjukkan perhatiannya dengan mensyahkan rancangan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) menjadi undang-undang (UU no. 21 tahun 2007) pada tanggal 20 Maret 2007 lalu. Namun sejauh manakah undang-undang ini mampu melindungi warganya terutama perempuan dan anak dari praktek trafficking?

Disamping itu banyak yang mengira bahwa ketika korban diselamatkan dari penyekapan ataupun pelaku (trafficker), maka masalah sudah selesai. Padahal justru itulah awal dari kemunculan masalah baru. Lalu siapakah pihak yang paling tepat dalam menangani korban perdagangan manusia ini?
Tidak ada negara yang kebal terhadap Perdagangan Manusia. Para korban dipaksa untuk bekerja pada tempat pelacuran, atau bekerja di tambang-tambang dan tempat kerja buruh berupah rendah, di tanah pertanian, sebagai pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur dan, dalam banyak bentuk perbudakan di luar kemauan mereka. Pemerintah AS memperkirakan bahwa lebih dari separuh dari para korban yang diperdagangkan secara internasional diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual.

Berjuta-juta korban diperdagangkan di dalam negaranya sendiri. Banyak faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang antara lain: Penderitaan ekonomi / Kemiskinan, Unsur-unsur kriminal. Pendidikan dan keterampilan rendah Perilaku konsumtif dan modis. Keluarga yang tidak harmonis. Pernikahan dan perceraian usia dini. Norma-norma sosial yang merugikan, pemerintahan yang korup, kekacauan sosial, ketidakstabilan politik, bencana alam, dan konflik bersenjata.

Selain itu, keuntungan yang didapat dari perdagangan manusia mendanai sindikat kejahatan internasional, membantu perkembangan korupsi pemerintah, dan meruntuhkan peranan hukum. Amerika Serikat memperkirakan bahwa keuntungan dari Perdagangan Manusia merupakan salah satu dari tiga sumber pendapatan teratas bagi kejahatan terorganisir setelah perdagangan narkotika dan perdagangan senjata.

Para korban yang dipaksa dalam perbudakan seks seringkali dibius dengan obat-obatan dan menderita kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik dan emosional akibat kegiatan seksual yang belum waktunya, diperlakukan dengan kasar, dan menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks termasuk HIV/AIDS. Beberapa korban menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka. Selain itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang bahasanya tidak mereka pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat buruk dan terampasnya hak-hak mereka malah membuat banyak korban yang dijebak terus bekerja sambil berharap akhirnya mendapatkan kebebasan.

Perdagangan Manusia adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pada dasarnya, Perdagangan Manusia melanggar hak asasi universal manusia untuk hidup, merdeka, dan bebas dari semua bentuk perbudakan. Perdagangan anak-anak merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan merusak hak anak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

SIAPA PELAKU PERDAGANGAN ORANG?

Semua orang bisa menjadi pelaku. Bahkan orang terdekat sekalipun, yang seharusnya melindungi, antara lain: Orang tua, Tetangga, Pacar, Teman, Suami/istri, Kakak/adik, Saudara dan Sanak Kerabat, Tokoh masyarakat Aparat (Camat, Lurah, RW, RT, Polisi, Bidan, dan lain-lain).

Pelaku bisa menjalankannya secara langsung atau tidak langsung. Karena itu perdagangan orang bisa saja dilakukan oleh:

1. Orang yang menjalankan dan membantu proses perekrutan, penampungan, pemindahan, pengiriman, dan pengangkutan terhadap korban. (rekruter, tekong, sponsor, calo, makelar, kafil, dan sebagainya).
2. Orang yang melakukan dan membantu penyekapan, penipuan, penculikan, penjeratan hutang, ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap korban (agen tenaga kerja, germo, mafioso, mami, bos besar, PT, dan sebagainya)
3. Orang yang melakukan eksploitasi terhadap korban (majikan, germo, mucikari, mami, bos jermal, tuan, pemangsa anak, dan sebagainya)
4. Orang atau kelompok (petugas, pejabat, biro jasa) yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu (pemalsuan nama, pemalsuan umur, alamat, status perkawinan) termasuk yang memberikan keterangan palsu (saksi palsu) untuk pembuatan dokumen tersebut.
5. Orang yang menghalangi proses pengusutan tindak pidana perdagangan orang, termasuk yang menyembunyikan atau membantu pelaku menghindari tuntutan hukum.


Dalam prakteknya, pelaku trafiking menggunakan berbagai teknik untuk menanamkan rasa takut pada korban supaya bisa terus diperbudak oleh mereka. Menurut ICMC/ACIL, beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban antara lain (ICMC/ACIL-Mimpi Yang Terkoyak, 2005):

1. Menahan gaji agar korban tidak memiliki uang untuk melarikan diri;
2. Menahan paspor, visa dan dokumen penting lainnya agar korban tidak dapat bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi;
3. Memberitahu korban bahw a status mereka ilegal dan akan dipenjara serta dideportasi jika mereka berusaha kabur;
4. Mengancam akan menyakiti korban dan/atau keluarganya;
5. Membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi dari mereka yang dapat menolong;
6. Membuat korban tergantung pada pelaku trafiking dalam hal makanan, tempat tinggal, komunikasi jika mereka di tempat di mana mereka tidak paham bahasanya, dan dalam “perlindungan” dari yang berwajib;
7. Memutus hubungan antara pekerja dengan keluarga dan teman;


Caranya juga mengandung unsur paksaan atau jebakan. Perdagangan manusia ini juga terdapat unsur eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual, pornografi, narkoba, dan perdagangan organ tubuh manusia.


Merupakan Tanggung Jawab Kita Bersama
Sosialisasi adalah langkah penting yang harus dilakukan untuk mencegah lebih banyak korban. Setiap calon pekerja migran harus tahu apa saja yang akan dia hadapi, baik proses, hak, kewajiban, maupun resikonya. Sosialisasi ini seharusnya melibatkan pemerintah, LSM, institusi medis, kepolisian, dan masyarakat itu sendiri. Jika kita mengetahui saudara atau tetangga kita menghadapi bahaya perdagangan manusia, kita harus bertindak. Jangan pernah menunggu orang lain yang bertindak. Peringatkan sesama perempuan agar tidak terjebak perbudakan dan perdagangan manusia.

4 komentar:

  1. Salam kenal Saya Syafitri TKI DI MALAYSIA
    Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yg jelasnya inilah kenyataannya...
    Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negri orang (Arab Saudi) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 257 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
    KI BARONG di Nomor telfon 0852 8895 8775 di jamin bantuan beliau 100% …
    Atau,>>KLIK DISINI UNTUK INFO BANTUAN KI BARONG<<
    BANTUAN DARI KI BARONG
    1.PESUGIHAN
    2.TOGEL
    3. DANAH GHAIB
    4.PENGGANDAAN UANG
    5.UANG BALIK
    6.PEMIKAT
    7.PENGLARIS BISNIS (Jualan,Tokoh,warung)
    8.PERLANJAR DALAM BERBAGAI HAL
    Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan di Saudi semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
    Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BARONG di nomor 0852 8895 8775 Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda trimahkasi….

    BalasHapus
  2. Maaf... Sy tidak tau apa ini cara kebetulan saja atau gimana. Yg jelas sy berani sumpah kalau ada ke bohongan sy sama sekali. Kebetulan saja buka internet dpt nomer ini +6282354640471 Awalnya memang sy takut hubungi nomer trsebut. Setelah baca-baca artikel nya. ada nama Mbah Suro katanya sih.. bisa bantu orang mengatasi semua masalah nya. baik jalan Pesugihan dana hibah maupun melalui anka nomer togel. Setelah sy telpon melalui whatsApp untuk dengar arahan nya. bukan jg larangan agama. Tergantung dari keyakinan dan kepercayaan saja. Biarlah Orang pada ngomong itu musrik hanya tuhan yg tau. mungkin ini salah satu jalan rejeki sy. Syukur Alhamdulillah melalui bantuan beliau benar2 sudah terbukti sekarang. Amin

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus
  4. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus