Visi Kami

" AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. "

Rabu, 23 Mei 2012

KESEPAKATAN DAN REKOMENDASI


SARASEHAN ALUMNI PELATIHAN 
COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMISSION 
RUMAH PEMBINAAN ST. JULLIE BILIART LAWANG - MALANG 26 - 29 MARET 2012

PENDAHULUAN                                                   
Perdagangan (trafficking) manusia adalah perekrutan, transportasi, pemindahan, penampungan dan penerimaan orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan yang lain, penculikan dan penipuan, pelecehan kekuasaan dan pelecehan terhadap orang yang lemah atau pemberian dan penerimaan, pembayaran atau keuntungan untuk mendapat persetujuan, untuk mengawasi orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk di dalamnya eksploitasi pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktek-praktek semacam perbudakan atau penjualan organ tubuh (Art 3 dari Protokol Palermo PBB, 2000).