Visi Kami

" AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. "

Jumat, 29 Juni 2012

Perempuan Dan Anak Bukan Komoditas Dagang


“Bila ada orang memiliki kekayaan dunia ini, dan melihat saudaranya menderita kekurangan serta menutup hatinya bagi dia, bagaimana cintakasih Allah mau tinggal padanya?’ (1Yoh 3:17).


Perbudakan moderen merupakan ancaman multidimensi bagi semua bangsa.Para korban Perdagangan Manusia mengalami banyak hal yang mengerikan. Luka fisik dan psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban dari keluarga dan masyarakat mereka. Para korban Perdagangan Manusia seringkali kehilangan kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Dalam banyak kasus eksploitasi pada korban Perdagangan Manusia terus meningkat: seorang anak yang diperjualbelikan dari satu kerja paksa dapat terus diperlakukan dengan kejam di tempat lain. Di Nepal, para anak gadis yang direkrut untuk bekerja di pabrik-pabrik karpet, hotel-hotel, dan restoran kemudian dipaksa untuk bekerja di industri seks di India. Di Filipina dan banyak negara lain, anak-anak yang awalnya berimigrasi atau direkrut untuk hotel dan industri pariwisata, seringkali berakhir dengan terjebak di dalam rumah-rumah pelacuran. Suatu kenyataan kejam mengenai perdagangan budak moderen adalah para korbannya seringkali dibawa dan dijual.

Sosialisasi Anti Perdagangan Manusia


Warga Indonesia masih terlalu sering menjadi korban perdagangan manusia. Kebanyakan korban berpendidikan rendah, yaitu tamatan SD atau bahkan sama sekali tidak tamat. Karena itulah mereka sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia.
 Lioe Hesseling (www.ranesi.nl SRTV) 
Ilustrasi

Isu perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak beberapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja akan tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Di jelaskan dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Rabu, 27 Juni 2012

Tips Aman Sebelum Menjadi TKI


Tips Aman Sebelum Menjadi TKI

Keputusan seseorang untuk menjadi buruh migran atau yang biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seringkali tidak berangkat pertimbangan dan bekal informasi yang cukup. Banyak hal yang mempengaruhi seseorang memutuskan bekerja di luar negeri sebagai TKI, desakan ekonomi seperti membayar hutang, membiayai kebutuhan hidup keluarga, sekolah anak, atau pengaruh sosial di masyarakat seperti, minimnya lapangan kerja, desakan keluarga, tipu daya calo, hingga persoalan gaya hidup atau prestise.

Pertimbangan dan bekal informasi yang tidak cukup dari seorang calon TKI seringkali berujung pelbagai masalah. Baik masalah saat bekerja di luar negeri atau masalah lain seperti konflik keluarga, persoalan kondisi dan perkembangan anak yang ditinggal, hingga kegagalan mengelola dan merencanakan keuangan dari hasil bekerja di luar negeri.

Kamis, 07 Juni 2012

Cerita Mereka...


Ilustrasi

KISAH SARJANA TERJEBAK PERDAGANGAN MANUSIA - SELALU DIJEMPUT DI TENGAH MALAM

Dokumen ditahan agen, tanpa upah dioper dari satu majikan ke majikan lainnya, wanita 40 tahun berinisial DN pun terlunta-lunta di Negeri Jiran.

JARUM jam kala itu menunjuk pukul 02.00 WIB, Selasa (7/2) lalu, ketika Agus alias Jablay menemui DN dengan maksud merekrutnya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Perempuan kelahiran Jakarta, 17 November 1972 ini dijanjikan bekerja di kedai dengan iming-iming fee Rp4 juta plus tidak ada pemotongan gaji selama bekerja di Malaysia, serta semua dokumen diurus gratis.
Selanjutnya, begitu DN menyepakati dini hari itu, Agus lalu menyerahkannya kepada Priyo, seorang lelaki yang kemudian menampung DN untuk sementara di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baru RT.004 RW.04 Ciracas, Jakarta Timur. Sekitar pukul 13.00 WIB, DN menjalani tes medical check-up. Ternyata, oleh pihak medis yang mendiagnosanya, wanita beralamat di Jalan Jembatan 1 RT.007 RW.05 Bale Kambang, Jakarta Timur ini, dinyatakan menderita tekanan darah tinggi. Karenanya, ia lantas diberi obat penurun tensi. Tetapi tak juga ngedrop.