SARASEHAN ALUMNI PELATIHAN
COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMISSION
RUMAH PEMBINAAN ST. JULLIE BILIART LAWANG - MALANG 26 - 29 MARET 2012
PENDAHULUAN
Perdagangan (trafficking)
manusia adalah perekrutan, transportasi, pemindahan, penampungan dan penerimaan
orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan yang lain,
penculikan dan penipuan, pelecehan kekuasaan dan pelecehan terhadap orang yang
lemah atau pemberian dan penerimaan, pembayaran atau keuntungan untuk mendapat
persetujuan, untuk mengawasi orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi
termasuk di dalamnya eksploitasi pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual
lainnya, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktek-praktek semacam
perbudakan atau penjualan organ tubuh (Art
3 dari Protokol Palermo PBB, 2000).