SARASEHAN ALUMNI PELATIHAN
COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMISSION
RUMAH PEMBINAAN ST. JULLIE BILIART LAWANG - MALANG 26 - 29 MARET 2012
PENDAHULUAN
Perdagangan (trafficking)
manusia adalah perekrutan, transportasi, pemindahan, penampungan dan penerimaan
orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan yang lain,
penculikan dan penipuan, pelecehan kekuasaan dan pelecehan terhadap orang yang
lemah atau pemberian dan penerimaan, pembayaran atau keuntungan untuk mendapat
persetujuan, untuk mengawasi orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi
termasuk di dalamnya eksploitasi pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual
lainnya, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktek-praktek semacam
perbudakan atau penjualan organ tubuh (Art
3 dari Protokol Palermo PBB, 2000).
Pribadi manusia tidak dapat dan tidak boleh
diperalat oleh struktur sosial, ekonomi atau politik, karena setiap pribadi
memiliki kebebasan untuk mengarahkan dirinya sendiri menuju tujuannya yang
terakhir (Bdk. Yohanes Paulus II, Ensiklik
Centesimus Annus, 41). Semua manusia adalah sama dan sederajad
karena sesungguhnya “Allah tidak membedakan orang” (bdk Kis 10:34;. Rm2:11; Gal
2:6;Ef 6:9), karena semua orang memiliki martabat yang sama sebagai makhluk
ciptaan yang dibentuk seturut gambar dan rupa Allah. Penjelmaan Putra Allah
memperlihatkan kesetaraan semua orang berkenaan dengan martabatnya: “Tidak ada
orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada
laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus”
(Gal 3:28; bdk. Rm 10:12; 1Kor 12:13, Kol 3:11).
Gereja
yang solider, mengambil bagian dalam kegembiraan dan harapan umat manusia,dalam
kecemasan dan dukacitanya, berdiri bersama setiap lelaki dan perempuan dari setiap tempat dan masa, guna membawa bagi mereka kabar baik tentang
Kerajaan Allah, yang di dalam Yesus Kristus telah datang dan senantiasa hadir
di antara mereka (Gaudium et Spes, n.1). Gereja sebagai komunio, persekutuan orang-orang yang dipersatukan oleh
Kristus yang bangkit dan yang telah diperintahkan untuk mengikuti Dia, adalah “tanda
dan perlindungan transendensi pribadi manusia”.Perutusan gereja
dewasa ini adalah mewartakan dan memaklumkan keselamatan yang dibawa oleh Yesus
Kristus, yang Ia sebut “Kerajaan Allah” (Mrk 1:15), yakni persekutuan dengan
Allah dan di antara manusia. Sasaran keselamatan, yakni Kerajaan
Allah,merangkul semua orang dan diwujudkan sepenuhnya di balik sejarah, yaitu
di dalam Allah. Gereja telah menerima “tugas perutusan untuk mewartakan
Kerajaan Allah, dan mendirikannya di tengah semua bangsa. Gereja merupakan
benih dan awal mula Kerajaan itu di dunia” (Bdk. Gaudium et Spes, art.76, Lumen Gentium, art.1, art.5).
Migrasi dewasa ini menjadi salah satu fenomena kontemporer
yang menyentuh hampir seluruh segi kehidupan manusia. Migrasi tidak terlepas
dari problem-problem sosial, ekonomi, politis, budaya dan religius yang
ditimbulkannya, dan tantangan-tantangan dramatis yang dimilikinya terhadap
bangsa-bangsa dan komunitas internasional (bdk. Paus Benediktus XVI,
Caritas in Veritate, no. 62). Kita semua
menyaksikan aliran besar para migrant ke luar negeri sembari membawa beban
penderitaan yang hebat. Bukan hal baru bahwa praktek ketidakdilan menimpa banyak warga manusia pada saat ini dan secara
nyata dapat ditunjuk pada “pembudayaan” tindak kekerasan yang berujung
pada terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia (human trafficking).
Kita sendiri menyaksikan aliran besar para migran ke
negara-negara lain .
Kami para pemimpin tarekat dan para
peserta dalam semangat solidaritas, subsidiaritas dan semangat berjejaring
telah mengadakan sarasehan dan pelatihan
dengan tema “Agar Hak dan Martabat Manusia sebagai
Citra Allah Diakui dan Dihormati”
pada tanggal 26-29 Maret 2012 bertempat di Rumah Pembinaan Santa Julie Billiart
Lawang-Malang Jawa Timur
berkeyakinan bahwa mengupayakan pembelaan terhadap pemulihan martabat
kemanusiaan perlu dilakukan secara serius bersama-sama dan menjadi arah
kebijakan pastoral yang serius dan mendesak bagi seluruh gereja Indonesia.
Dengan mendapat masukan-masukan dari nara sumber tentang : Latar belakang biblis keberpihakan
kita pada korban sebagai dasar pelayaan dan didukung oleh spiritualitas, Pemahaman
hukum perlindungan perempuan dan anak dan pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, serta mendengar dan mendalami berbagai sharing pengalaman
peserta seluruh jaringan se-Indonesia,sharing pengalaman dari mantan TKW dan pemerhati TKI, diskusi-diskusi, serta diteguhkan dengan doa,
permenungan dan Perayaan Ekaristi, maka dengan ini kami para peserta sarasehan memberikan
beberapa rekomendasi penting untuk
ditindaklanjuti bersama:
Kepada Para Peserta Sarasehan
- Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se Indonesia yang telah proaktif dan aktif dalam pelayanan kepada TKI/TKW dan korban perdagangan manusia yang dikoordinir oleh IBSI dan bekerja sama dengan KKP-PMP KWI dan SGPP-KWI.
- Memberdayakan para pekerja pastoral kemanusiaan di setiap tarekat, keuskupan di bawah koordinasi IBSI, KKP-PMP KWI dan SGPP-KWI dengan mengadakan pertemuan rutin, pelatihan dan sarasehan.
- Membentuk tim advokasi tarekat dan keuskupan dalam penanganan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya masalah perdagangan manusia dan masalah yang dialami oleh TKI/TKW.
- Pengarusutamaan pastoral migrant dan perantau di keuskupan masing-masing dan membangun solidaritas dengan korban yang ditimbulkan akibat migrasi nasional dan internasional. (bdk.Cristus Dominus no 18; Instruksi Erga migrantes caritas Christi, 2005, Pastoralis migratorum cura dan Nemo est, KHK 518).
- Membentuk tim yang solid di masing-masing keuskupan dengan mengikutsertakan para imam, biarawan/wati dan awam.
- Membentuk tim advokasi keuskupan untuk menangani masalah TKI.
- Berkolaborasi dan membangun jejaring dengan semua pihak yang berkehendak baik untuk menangani persoalan migrasi, khususnya mereka yang menjadi korban perdagangan manusia.
- Memperhatikan pendampingan pastoral terhadap calon TKI gereja lokal dimana migrant itu berasal dan berangkat, di daerah transit dan di daerah tujuan para migrant dan perantau.
- Mensosialisasikan migrasi yang aman.
- Mendirikan Balai Latihan Kerja di setiap keuskupan.
- Membangun komitmen bersama untuk memberikan pemahamanan dan pembelaan agar hak dan martabat manusia sebagai citra Allah diakui dan dihormati.
- Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia melalui karya-karya kerasulan khas tarekat.
- Komunitas-komunitas religius membuka diri untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para korban.
- Menunjuk perwakilan tarekat dan membangun regenerasi serta formasi untuk berperan aktif dalam pastoral bagi para migrant-perantau.
Demikian rekomendasi yang kami buat dalam sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap para korban pelanggaran martabat manusia. Kiranya Roh Tuhan memberikan kekuatan kepada kita untuk berjuang bersama para korban.
Lawang- Malang, 29 Maret 2012
Sr. M. Susana Heri Susanti, OSF Sr. Antonie Ardatin, PMY
Mengetahui
Moderator SGPP KWI
Mgr. V. Sutikno, W =
Tidak ada komentar:
Posting Komentar