Visi Kami

" AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. "

Rabu, 23 Mei 2012

KESEPAKATAN DAN REKOMENDASI


SARASEHAN ALUMNI PELATIHAN 
COUNTER WOMEN TRAFFICKING COMISSION 
RUMAH PEMBINAAN ST. JULLIE BILIART LAWANG - MALANG 26 - 29 MARET 2012

PENDAHULUAN                                                   
Perdagangan (trafficking) manusia adalah perekrutan, transportasi, pemindahan, penampungan dan penerimaan orang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan yang lain, penculikan dan penipuan, pelecehan kekuasaan dan pelecehan terhadap orang yang lemah atau pemberian dan penerimaan, pembayaran atau keuntungan untuk mendapat persetujuan, untuk mengawasi orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk di dalamnya eksploitasi pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktek-praktek semacam perbudakan atau penjualan organ tubuh (Art 3 dari Protokol Palermo PBB, 2000).
Pribadi manusia tidak dapat dan tidak boleh diperalat oleh struktur sosial, ekonomi atau politik, karena setiap pribadi memiliki kebebasan untuk mengarahkan dirinya sendiri menuju tujuannya yang terakhir (Bdk. Yohanes Paulus II, Ensiklik Centesimus Annus, 41). Semua manusia adalah sama dan sederajad karena sesungguhnya “Allah tidak membedakan orang” (bdk Kis 10:34;. Rm2:11; Gal 2:6;Ef 6:9), karena semua orang memiliki martabat yang sama sebagai makhluk ciptaan yang dibentuk seturut gambar dan rupa Allah. Penjelmaan Putra Allah memperlihatkan kesetaraan semua orang berkenaan dengan martabatnya: “Tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” (Gal 3:28; bdk. Rm 10:12; 1Kor 12:13, Kol 3:11).
          Gereja yang solider, mengambil bagian dalam kegembiraan dan harapan umat manusia,dalam kecemasan dan dukacitanya, berdiri bersama setiap lelaki dan perempuan  dari setiap tempat dan masa, guna membawa bagi mereka kabar baik tentang Kerajaan Allah, yang di dalam Yesus Kristus telah datang dan senantiasa hadir di antara mereka (Gaudium et Spes, n.1). Gereja sebagai komunio, persekutuan orang-orang yang dipersatukan oleh Kristus yang bangkit dan yang telah diperintahkan untuk mengikuti Dia, adalah “tanda dan perlindungan transendensi pribadi manusia”.Perutusan gereja dewasa ini adalah mewartakan dan memaklumkan keselamatan yang dibawa oleh Yesus Kristus, yang Ia sebut “Kerajaan Allah” (Mrk 1:15), yakni persekutuan dengan Allah dan di antara manusia. Sasaran keselamatan, yakni Kerajaan Allah,merangkul semua orang dan diwujudkan sepenuhnya di balik sejarah, yaitu di dalam Allah. Gereja telah menerima “tugas perutusan untuk mewartakan Kerajaan Allah, dan mendirikannya di tengah semua bangsa. Gereja merupakan benih dan awal mula Kerajaan itu di dunia” (Bdk. Gaudium et Spes, art.76, Lumen Gentium, art.1, art.5).
Migrasi  dewasa ini menjadi salah satu fenomena kontemporer yang menyentuh hampir seluruh segi kehidupan manusia. Migrasi tidak terlepas dari problem-problem sosial, ekonomi, politis, budaya dan religius yang ditimbulkannya, dan tantangan-tantangan dramatis yang dimilikinya terhadap bangsa-bangsa dan komunitas internasional (bdk. Paus Benediktus XVI, Caritas in Veritate, no. 62). Kita semua menyaksikan aliran besar para migrant ke luar negeri sembari membawa beban penderitaan yang hebat. Bukan hal baru bahwa praktek ketidakdilan menimpa banyak warga manusia pada saat ini dan   secara nyata dapat ditunjuk pada “pembudayaan” tindak kekerasan yang berujung pada terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia (human trafficking). Kita sendiri menyaksikan aliran besar para migran ke negara-negara lain .
 Kami para pemimpin tarekat dan para peserta dalam semangat solidaritas, subsidiaritas dan semangat berjejaring telah mengadakan  sarasehan dan pelatihan dengan tema  “Agar Hak dan Martabat Manusia sebagai Citra Allah Diakui dan Dihormati”  pada tanggal 26-29 Maret 2012 bertempat di Rumah Pembinaan Santa Julie Billiart  Lawang-Malang Jawa Timur berkeyakinan bahwa mengupayakan pembelaan terhadap pemulihan martabat kemanusiaan perlu dilakukan secara serius bersama-sama dan menjadi arah kebijakan pastoral yang serius dan mendesak bagi seluruh gereja Indonesia.
Dengan mendapat masukan-masukan dari nara sumber  tentang : Latar belakang biblis keberpihakan kita pada korban sebagai dasar pelayaan dan didukung oleh spiritualitas, Pemahaman hukum perlindungan perempuan dan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta mendengar dan mendalami berbagai sharing pengalaman peserta seluruh jaringan se-Indonesia,sharing pengalaman  dari mantan TKW dan pemerhati TKI,  diskusi-diskusi, serta diteguhkan dengan doa, permenungan dan Perayaan Ekaristi, maka dengan ini kami para peserta sarasehan memberikan beberapa rekomendasi  penting untuk ditindaklanjuti bersama:

Kepada Para Peserta Sarasehan

  1. Membangun jejaring antar tarekat, regio dan keuskupan se Indonesia yang telah proaktif dan aktif dalam pelayanan kepada TKI/TKW dan korban perdagangan manusia yang dikoordinir oleh IBSI dan bekerja sama dengan KKP-PMP KWI dan SGPP-KWI. 
  2. Memberdayakan para pekerja pastoral kemanusiaan di setiap tarekat, keuskupan di bawah koordinasi IBSI, KKP-PMP KWI dan SGPP-KWI dengan mengadakan pertemuan rutin, pelatihan dan sarasehan. 
  3. Membentuk tim advokasi tarekat dan keuskupan dalam penanganan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya masalah perdagangan manusia dan masalah yang dialami oleh TKI/TKW. 
Kepada Para Uskup Se Indonesia
  1. Pengarusutamaan pastoral migrant dan perantau di keuskupan masing-masing dan membangun solidaritas dengan korban yang ditimbulkan akibat migrasi nasional dan internasional. (bdk.Cristus Dominus no 18; Instruksi Erga migrantes caritas Christi, 2005, Pastoralis migratorum cura dan Nemo est, KHK 518). 
  2. Membentuk tim yang solid di masing-masing keuskupan dengan mengikutsertakan para imam, biarawan/wati dan awam. 
  3. Membentuk tim advokasi keuskupan untuk menangani masalah TKI. 
  4. Berkolaborasi dan membangun jejaring dengan semua pihak yang berkehendak baik untuk menangani persoalan migrasi, khususnya mereka yang menjadi korban perdagangan manusia. 
  5. Memperhatikan pendampingan pastoral terhadap calon TKI gereja lokal dimana migrant itu berasal dan berangkat, di daerah transit dan di daerah tujuan para migrant dan perantau. 
  6. Mensosialisasikan migrasi yang aman. 
  7. Mendirikan Balai Latihan Kerja di setiap keuskupan. 
Kepada Pemimpin Tarekat-Tarekat Religius

  1. Membangun komitmen bersama untuk memberikan pemahamanan dan pembelaan agar hak dan martabat manusia sebagai citra Allah diakui dan dihormati. 
  2. Membantu upaya-upaya pencegahan terjadinya praktek-praktek perdagangan manusia melalui karya-karya kerasulan khas tarekat. 
  3. Komunitas-komunitas religius membuka diri untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para korban. 
  4. Menunjuk perwakilan tarekat dan membangun regenerasi serta formasi untuk berperan aktif dalam pastoral bagi para migrant-perantau.
PENUTUP

Demikian rekomendasi yang kami buat dalam sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap para korban pelanggaran martabat manusia. Kiranya Roh Tuhan memberikan kekuatan kepada kita untuk berjuang bersama para korban.

Lawang- Malang, 29 Maret 2012


Ketua IBSI                                                                                     Ketua Komisi CWT


Sr. M. Susana Heri Susanti, OSF                                                  Sr. Antonie Ardatin, PMY

Mengetahui 
Moderator SGPP KWI 


Mgr. V. Sutikno, W =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar