Warga Indonesia masih terlalu sering menjadi korban perdagangan
manusia. Kebanyakan korban berpendidikan rendah, yaitu tamatan SD atau bahkan
sama sekali tidak tamat. Karena itulah mereka sangat rentan menjadi korban
perdagangan manusia.
Lioe Hesseling
(www.ranesi.nl SRTV)
Isu
perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan anak beberapa
bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa
tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja akan tetapi juga lika-
liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban
serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Di
jelaskan dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, bahwa yang disebut trafficking atau perdagangan orang adalah
tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
Untuk
memudahkan, berikut adalah gambaran sederhana bagaimana seseorang dikatakan
sebagai pelaku kejahatan Tindak Pidana perdagangan orang dengan 3 (tiga) unsur
utama sebagai berikut
Proses:
Pertama, biasanya pelaku memindahkan korban jauh dari komunitasnya dengan
merekrut, mengangkut, mengirim, memindahkan atau menerima mereka;
Cara:
Lalu pelaku menggunakan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penyalahgunaan kekuasaan / posisi rentan, atau jeratan hutang untuk mendapat
kendali atas diri korban sehingga dapat memaksa mereka;
Tujuan:
Pada akhirnya, pelaku mengeksploitasi atau menyebabkan korban tereksploitasi
untuk keuntungan financial pelaku kejahatan . Eksploitasi di sini bisa berupa
perlakukan apapun yang tidak sesuai dengan kehendak korban dan korban menderita
karena perlakuan tersebut seperti bekerja sebagai pelacur, kerja
paksa/perbudakan, atau bekerja serupa perbudakan, termasuk juga pengambilan
organ tubuh.
Dalam
hal korban berusia 18 tahun atau lebih, suatu kasus harus memiliki salah satu
unsur yang terdapat pada setiap kolom
agar suatu tindak pidana dapat disebut
sebagai perdagangan orang menurut hukum di Indonesia.
Namun
jika korbannya berusia kurang dari 18 tahun, suatu kasus sudah dapat disebut
sebagai perdagangan orang jika sudah memenuhi salah satu unsur yang terdapat
pada item pertama (proses) dan item ketiga (tujuan). Adapun unsur-unsur di
dalam item kedua (cara) tidak diperlukan.
Hal lain yang harus menjadi perhatian kita, khususnya para penegak hukum
adalah bahwa persetujuan korban, sekalipun korbannya adalah orang dewasa, tidak
menjadi unsur yang meringankan dari tuntutan hukuman apalagi pelakunya sampai
dibebaskan dari tuntutan hukuman.
Human
Trafficking merupakan industri kedua didunia yang mengalami perkembangan yang
demikian pesat dan juga merupakan industri ilegal ketiga yang menghasilkan
keuntungan yang paling besar.
Trafficking
disebabkan oleh beberapa hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta
persoalan yang berbeda-beda antara lain : rendahnya tingkat pendidikan, status
sosial, kemiskinan (misalnya orang tua memiliki hutang dan harus membayar
dengan tenaganya tanpa memberi upah), kurangnya wawasan, kurang memahami ajaran
agama, dll.
Ada
berbagai bentuk perdagangan manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak
Sasaran
yang rentan menjadi korban perdagangan manusia pada umumnya adalah perempuan ,
selain mereka antara lain:
- Anak-anak jalanan
- Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih
- Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi
- Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan
- Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan antar negara
- Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang
- Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban pemerkosaan
- Pelaku biasanya memberikan janji janji yang menggiurkan sehingga korban mudah terpancing dengan janji tersebut.
Trafficking
adalah sebuah bentuk perbudakan
Trafficking
adalah kejahatan yang dilakukan di seluruh dunia termasuk Indonesia
Dari
kasus-kasus yang di Indonesia diketahui bahwa ribuan hingga jutaan orang
indonesia rentan terhadap trafficking
Pelaku
trafficking menjadikan orang ingin bermigrasi baik di daerah lain di Indonesia maupun
ke luar negeri sebagai mangsa mereka
Hukum
kurang efektif mendefinisikan traficking, untuk membuat jera pelaku ataupun
untuk melindungi korban.
Dengan
semakin kompleksnya masalah perdagangan
manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak, maka
kiranya diperlukan sebuah upaya menggalang kerja sama melalui kemitraan
yang menjadi satu-satunya cara yang harus dikembangkan di masa datang supaya
penanganan masalah ini menjadi lebih efektif. Mengatasi permasalahan
perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus
melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu
instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung
dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah,
paling tidak keputusan menteri untuk
bersama-sama menangani masalah perdagangan anak.
Memang benar bahwa orang tua dapat meminimalisir
dampak buruk dari berbagai media informasi dengan memberikan pemahaman kepada
anak-anaknya, namun tanpa regulasi dari negara yang jelas terhadap media tersebut,
pada akhirnya hal ini hanya akan memindahkan beban kepada para orang tua,
sementara media itu sendiri nampaknya tidak peduli akan dampak buruk yang
ditimbulkannya.
Perempuan termasuk remaja putri adalah target utama
dunia advertorial. Akibatnya, media tidak menampilkan kebutuhan kaum perempuan,
namun justru kebutuhan para pengiklan.
Di tengah maraknya kasus ekspolitasi seksual,
pedofilia, kasus kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak (trafficking),
ditambah lagi dengan pendidikan seks yang kurang memadai, media seharusnya
memberikan pendidikan agar remaja perempuan semakin mengenal hak-haknya.
Hak-hak remaja putri yang seharusnya dipahami oleh
media antara lain adalah mendapatkan informasi yang benar, hak untuk
meningkatkan rasa kepercayaan diri, bebas dari diskriminasi, terlindung dari
pelecehan, kekerasan dan eksploitasi seksual, mendapatkan pendidikan yang
layak, hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang seluas-luasnya
tentang kesehatan reproduksinya serta bebas dari ancaman praktek perdagangan
manusia, pornografi, narkoba, dan sebagainya.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menduga pelaku perdagangan orang
mulai menggunakan media sosial sebagai modus baru dalam menjaring korban. Para
pelaku juga semakin canggih dan mempunyai jaringan yang kuat.
"Saat
ini para pelaku perdagangan orang mencari korban melalui media sosial seperti
facebook, twitter dan lain sebagainya," kata Sekretaris Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Danti usai acara koordinasipelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang di Jakarta
Dia
menambahkan, pelaku semakin canggih dan jaringannya terus menguat. Menurut data
Bareskrim Mabes Polri, dari tahun 2009 sampai 2011 telah terjadi 373 kasus perdagangan
orang dengan korban 440 orang dewasa dan 192 orang anak, serta penangkapan
terhadap 450 orang pelaku.
Masyarakat sendiri juga lupa bahwa mereka harus
turut melindungi kepentingan dan hak-hak remaja perempuan dari derasnya pesan
media yang masuk. Orangtua diminta mengawasi anak-anaknya yang kecanduan Facebook (FB), Twitter, Blackberry Messenger (BBM), SMS, dll.
Beberapa hal yang bisa diterapkan antara lain dengan
membatasi jam menonton televisi, memonitor media apa saja yang dikonsumsi,
mulai dari majalah, video, dan internet. Memberikan penjelasan yang mereka
butuhkan, menanyakan perasaan mereka setelah menyaksikan atau membaca, membantu
mereka agar mampu membedakan antara yang fiktif dan yang riil hingga mereka pun
paham bahwa dalam dunia nyata, setiap kekerasan, pelecehan seksual, perdagangan
manusia, dan sebagainya ada konsekuensinya, yakni hukum.
Ternyata
penegak hukum lebih kerap memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu perlu mengamandemen peraturan
perundangan yang bertentangan dengan hak anak disertai peraturan dan hukum yang
terkait antarnegara.
Kedua, memberi
pemerataan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, hukum, dan transportasi
kepada seluruh anak Indonesia.
Ketiga, orangtua
dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM.
Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat
mengurangi risiko remaja menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seks.
Keempat, otonomi
daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja,
terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga.
Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.
Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.
Terakhir,
perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang
perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak perlu lebih berperan dalam
meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi
seksual pada anak.
Sosialisasi di Kalangan Remaja
Masa
remaja yang rentan dengan usaha coba-coba seringkali menimbulkan dampak massif
yang tidak kita inginkan bersama. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
Anak) dalam rentang bulan Januari dan Februari, melalui Layanan Perlindungan
Anak mengakui bahwa setidaknya terdapat 36 pengaduan remaja putri tingkatan
sekolah menengah pertama atas ‘hilang’ nya mereka sementara waktu akibat dibawa
oleh teman facebook-nya. Kebanyakan diantara mereka mengalami pelecehan seksual.
Kejahatan seksual yang terorganisir dengan apik ini masih sangat meresahkan
hingga kini.
Remaja, khususnya perempuan dengan perilaku seks
menyimpang, rentan menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
Penyimpangan tersebut biasanya dimanfaatkan pelaku trafficking untuk mendekati
korbannya.
Modus
operandi perdagangan manusia (human trafficking) kini semakin beragam.
Trafficking berkedok pencarian duta seni dan budaya untuk dikirimkan ke
sejumlah negara dengan sasaran siswa lulusan SMP dan SMA pun muncul dan mulai
meresahkan masyarakat.
“ Para pelaku kejahatan perdagangan
manusia (trafficking) mulai mengincar mahasiswi dan pelajar putri sebagai
komoditas yang bisa diperjualbelikan….” Demikian hal itu diungkapkan Ketua
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Netty
Heryawan kepada wartawan, usai rapat koordinasi terkait penanganan anak
jalanan, di Dinas Sosial Jabar
Gaya
hidup konsumtif yang kini banyak dijalani kaum terdidik seperti halnya
mahasiswi dan pelajar putri, menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku
kejahatan trafficking. Kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif membuat
kaum terdidik tidak lagi berpikir analitis ketika ditawari pekerjaan dengan
penghasilan yang besar. Padahal pekerjaan yang ditawarkan itu mengarah pada
kegiatan jual beli manusia.
"Saat ini sudah terjadi
pergeseran nilai, di mana trafficking tidak lagi terjadi karena desakan motif
ekonomi lemah, tapi juga karena kebutuhan untuk memenuhi gaya hidupnya yang
konsumtif. Sehingga, saat ini tidak sedikit mahasiswi dan pelajar yang menjadi
korban trafficking," papar Netty.
Disebutkannya,
sebagian besar korban trafficking berusia antara 14 hingga 20 tahun. Bahkan
pernah ada korban yang masih berusia 12 tahun.
"Selain
mengincar korban di kawasan pendidikan, para pelaku juga banyak memperoleh
korban dari pemukiman padat penduduk dan daerah pinggiran seperti Garut dan
Sukabumi," katanya
Dari
tahun ke tahun kejahatan trafficking menunjukkan peningkatan. Hal itu terlihat wajar
karena secara ekonomi trafficking memang sangat menguntungkan. Bisnis
perdagangan manusia komoditasnya tidak pernah habis, ditambah regulasi hukum
yang tidak mampu memberikan efek jera membuat trafficking terus ada. Padahal UU
No. 21/2007 telah menyebutkan bahwa dengan jelas pelaku trafficking seharusnya
dipailitkan atau dibuat miskin.
"Hingga
awal 2012, sedikitnya kami telah menangani 233 kasus trafficking yang berhasil
diungkap. Setelah berhasil diselamatkan, korban diberikan keterampilan dan
konseling hukum. Karena tidak sedikit korban trafficking yang sadar jika
dirinya menjadi korban kejahatan," katanya.
Hal
tersulit dalam penangangan korban trafficking adalah bagaimana caranya menjaga
agar korban tidak terjerumus kembali. Berdasarkan pengalaman, tidak sedikit
korban trafficking yang kembali terjerumus karena alasan ekonomi.
"Mereka
yang kembali umumnya terimpit kondisi ekonomi. Rata-rata korban trafficking
sudah pernah menikah dan memiliki anak, serta hidup pada kelas prasejahtera dan
sejahtera. Mencari uang untuk menghidupi anak dijadikan alasannya," tegas
Netty.
Banyak siswa perempuan terlibat
jaringan terlarang
Sasaran
perdagangan manusia kini semakin bergeser membidik usia remaja lulusan SMP/SMA,
kerjasama dan koordinasai antar elemen masyarakat khususnya masyarakat
pendidikan ( Dinas pendidikan dan sekolah ) untuk melakukan upaya pencegahan
adalah salah satu cara dan upaya untuk
“membentengi “ para pelajar dari bahaya ini, misalnya dengan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan
bagi guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah atau juga kepada para lulusan.
"Setiap
yang kita jemput, yang usianya di bawah umur selalu ada, ya ada 2 orang dari
10-13 orang yang kita jemput. Kadang mereka dijual oleh kakaknya. Kakaknya
bekerja di sana, adiknya tergiur sehingga ikut. Jadi memang banyak faktor yang
menjadi penentu, bisa faktor ekonomi, pendidikan, peran orang tua, pergeseran
nilai, arus informasi yang begitu deras, serta dampak urbanisasi,"
"Di
sebuah lokalisasi di Bangka Belitung misalnya, dari 200 pekerja yang ada di
sana, 75 persennya adalah orang Jawa Barat. Tadinya kita menganggap Indramayu
atau Cirebon sebagai daerah asal terbanyak, tapi ternyata sekarang menyebar.
Bahkan Bandung Raya, seperti KBB, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan juga
Cimahi sama. Umurnya berkisar 20-30an, selain juga yang dibawah umur,"
Bentuk-bentuk
trafficking memang semakin berkembang dan menggiurkan. Termasuk diantaranya
melalui lowongan pekerjaan untuk menjadi penari tradisional dan sejenisnya..
Protitusi
terselubung dikalangan pelajar terkesan rapi dan tidak diketahui oleh
teman-teman kelasnya. Tapi bisa dibedakan antara pelajar pelaku prostitusi
dengan pelajar biasa dari penampilan serta gaya hidup yang glamor.
Di
Kota Tebingtinggi misalnya sebanyak 30 persen pelajar setingkat Sekolah
Menengah Pertama (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terlibat prostitusi
terselubung.
Ciri
ciri dari mereka yang terjebak dalam Perdagangan Seks pada umumnya adalah :
Mereka
(pelajar) awalnya tergoda dengan gaya dan penampilan temannya tergolong hidup
dalam kemampuan membeli semua barang keperluan dengan mudah, itu yang membuat
penarik temannya menjadi ikut masuk jurang lembah prostitusi ini.
Ada
beberapa ciri-ciri pelajar secara umum yang
sudah masuk kedalam jaringan prostitusi pelajar adalah penampilan mereka
menarik, wajah ber-make up dan menggunakan telephone seluler yang mahal.
Kebanyakan mereka dari kalangan keluarga pra sejahtera (kurang mampu), karena
tidak mendapat uang cukup untuk memenuhi kebutuhan dari orang tuanya. Mereka
lantas terjerat ke lembah hitam.
"Di
sekolah, biasanya pelajar perempuan yang masuk ke dalam jaringan prostitusi itu
tidak masuk pada hari Sabtu dan ada juga pada hari Senin-nya mereka juga tidak
masuk sekolah. Itu dikarenakan anak ayam diboking oleh om-om untuk waktu yang
panjang," ungkapnya.
Bahkan
dari mereka akan menipu keluarga serta orang tuanya dengan alasan menginap di
rumah teman untuk melakukan tugas sekolah. Ada juga mereka setiap hari Sabtu
membawa perlengkapan pakaian rumah untuk ganti baju usai pulang sekolah.
"Awalnya
sih, mereka pertama menolak, tetapi setelah kita beri pengertian dan bujukan
mereka akan mengikut dan menurut. Apalagi kita memberi doktrin dengan kehidupan
yang gelamor serta berkecukupan, pasti mereka akan tertarik dan masuk kedalam
prostitusi kalangan pelajar," ujar IR.
Mereka
berpenampilan menarik, hidup gelamor, pakaiannya trend terbaru, handphone
terbaru serta bisa memenuhi kebutuhan lainnya. " Tertarik aja om, awalnya
coba-coba terakhir jadi ketagihan," aku RS dengan polos kepada Sumut Pos
malam itu.
Sosialisasi
Membuat
sosialisasi disekolah-sekolah, asrama putri, kampus dan institusi pendidikan
lainnya adalah suatu bentuk dan upaya untuk dapat mensosialisasikan masalah
perdagangan manusia kepada mereka yang rentan untuk menjadi korban jaringan
terselubung ini dan bahaya penyakit Aids yang selalu mengintai generasi muda.
Hanya
terkadang masih ada dijumpai beberapa institusi sekolah, asrama dan lainnya
yang hingga saat ini masih menganggap “remeh” hal tersebut sehingga tidak
bersedia untuk meluangkan waktunya untuk sosialisasi tersebut. Bahkan
ditengarai masih adanya perlakuan diskriminatif yang dilakukan pihak sekolah
terhadap korban human traficking yang menimpa siswanya.
"Diperbolehkan
sekolah, tapi tidak dianggap sekolah,"
Perlakuan
diskriminasi tersebut terjadi di sekolah menengah atas negeri (SMAN) di
Surabaya Barat. Selain tidak dianggap sekolah di SMAN tersebut, rapor anak
tersebut tidak ada nilai alias nol, padahal selama ini ikut ulangan maupun
Ujian Akhir Semester (UAS).
Bahkan
ada satu di antara temannya yang juga menjadi korban kejahatan perdagangan
manusia di Surabaya, tidak diperbolehkan lagi masuk sekolah karena dianggap
akan mencemarkan nama sekolah.
Sebagai
sebuah lembaga pendidikan, sekolahan harus menjadi tempat yang nyaman dan aman
bagi para siswa dalam proses belajar mengajar. Maka tidak selayaknya apabila
ada sekolahan yang justru mendiskriditkan para siswi yang menjadi korban
perdagangan manusia. Mereka harusnya lebih disayangi, jangan malah dikucilkan.
Selain
itu pihak sekolah lebih menyayangi bukan malah membebani para korban human
trafficking tersebut. Oleh sebab diharapkan dinas spendidikan dan beberapa
jajaran terkait supaya bekerja sama dalam memberikan perlindungan jangan sampai
pihak sekolah justru mengucilkanya.
Shinta, salah satu keluarga korban human trafficking mengakui jika selama ini pihak sekolah kerap berlaku tidak adil terhadap para siswa yang menjadi korban pedagangan manusia dan seks bebas. Contoh konkritnya seperti yang menimpa keponakanya yang kini masih kelas 3 SMA di salah satu sekolah negeri di Surabaya. Menurut Shinta, akibat kejadian tersebut, keponakanya terpaksa tidak bisa mengikuti ujian akhir Sekolah (UAS) akibat di skor selama satu bulan.
Bahkan ketika boleh masuk sekolah pun,
keponakanya tersebut hanya dikasih nilai kosong oleh pihak sekolah. Bohong
besar jika tidak ada perlakuan diskriminatif dari sekolahan, keponakan saya
contohnya ujarnya saat ditemui wartawan kemarin.
Disamping
ketidak tahuan dan belum pahamnya terhadap masalah ini, mereka juga menganggap
bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi di institusi mereka. Sangat
Disayangkan.
Kepada para orang tua hendaknya lebi bijak dan untuk lebih sering berkomunikasi dengan anaknya.
Lihatlah anaknya, tanya apabila ada perubahan dratis pada diri anak. Kepada
Pemerintah setempat dan pihak Kepolisian dan komunitas komunitas yang peduli
dengan permasalahan perdagangan perempuan dan anak untuk terus memberikan
penyuluhan kepada para pelajar tanpa dengan rasa bosan atas bahayanya perdagangan
manusia diantara para remaja khususnya para pelajar putri dan mahasiswi.
Dioalah Dari Berbagai Sumber
Artikel Terkait :
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Aktual
Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif :
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com