Visi Kami

" AGAR HAK DAN MARTABAT MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH DIAKUI DAN DIHORMATI. "

Rabu, 06 Juni 2012

PERATURAN PERPAJAKAN TAIWAN 2009

Aplikasi Peraturan Perpajakan Taiwan 2009 Bagi Para Tenaga Kerja Asing
Oleh: Rm. Karolus – MWCD

Hanya dalam beberapa bulan yang telah lewat peraturan perpajakan Taiwan telah direvisi dan mengalami dua kali perubahan. Kenyataan ini membingungkan setiap orang dalam menghitung pajaknya dan mengharuskannya bertanya ke sana kemari untuk suatu informasi yang jelas dan tepat.

Kapan aturan perpajakan baru mulai berlaku ?
Terhitung sejak 16 Januari 2009 diberlakukan aturan pajak yang baru dengan beberapa perubahan dari aturan perpajakan sebelumnya
Beberapa point yang perlu dijelaskan:
Besar Potongan Pajak:
Bila dalam aturan perpajakan lama, seseorang harus membayar pajak

  • 20 % dari penghasilannya bila bukan penduduk (non-residen: masa tinggal kurang dari 183 hari / 6 bulan dalam 1 tahun fiskal selama tahun kedatangan), dan
  • 6 % dari penghasilan bila termasuk penduduk (residen: tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 tahun fiskal)
  • Maka, Peraturan pajak yang baru menetapkan bahwa:
Apabila seseorang itu dikategorikan residen (telah tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 tahun fiskal: 01 Januari – 31 Desember), maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah prosentase dari selisih antara Total pendapatan dalam tahun tersebut termasuk taxable incomes[1] dikurangi total pendapatan yang tidak dikenai pajak (tax exemption = NT$ 250,000) X  6 %

  • Contoh 1: Si A bekerja di pabrik tiba di Taiwan 1 Maret 2009. Dia termasuk residen/penduduk karena akan tinggal selama 10 bulan hingga 31 Desember 2009 nanti. Gaji ditambah lembur yang diterimanya setiap bulan adalah NT$ 25,000. Berarti selama 10 bulan  (Maret – Desember 2009) akan menerima total gaji: NT$ 250,000(25,000 x 10). Maka potongan pajaknya sebesar: 250,000 – 218,333 (tax exemption untuk 10 bulan) X 6 % = NT$ 1,900 (RESIDEN DENGAN PENDAPATAN NT$ 25,000)
  • Contoh 2: Si B bekerja di pabrik tiba di Taiwan 1 Maret 2009. Dia termasuk residen/penduduk dan akan tinggal 10 bulan hingga 31 Desember 2009 nanti. Gaji ditambah lembur yang diterimanya setiap bulan adalah NT$ 20,830 (gaji pokok: 17,280 + Lembur NT$ 3,550). Maka, dari Maret – Desember 2009 (10 bulan) dia akan menerima gaji sebesar NT$ 208,300 (20,830 x 10). Perhitungan pajaknya: 208,300 –218,333 X 6% = - NT$ 602 (RESIDEN DENGAN PENDAPATAN NT$ 20,830/bulan atau lebih kecil: Tidak perlu bayar pajak)
  • Contoh 3: Si C bekerja sebagai PRT tiba di Taiwan 1 Maret 2009. Dia termasuk residen/penduduk karena akan tinggal selama 10 bulan hingga 31 Desember 2009 nanti. Gaji yang diterimanya per bulan adalah NT$ 15,840. Maka, Maret – Desember 2009 total pendapatannya adalah: NT$ 15,840 X 10  = NT$ 158,400. Pajak yang harus dibayar: 158,400 (-) 218,333 (x) 6 % = - NT$ 3,596 (Tidak perlu bayar pajak: RESIDEN DENGAN PENDAPATAN NT$ 15,840)
Apabila seseorang itu non-residen (tinggal di Taiwan KURANG dari 183 hari/kurang dari 6 bulan per tahunnya), maka jumlah pajak yang harus dibayarnya adalah: Total Pendapatan setahun  (X)  20% atau 6 %
  • Contoh 4: Si D bekerja di pabrik tiba di Taiwan 01 Oktober 2009 dengan pendapatan NT$ 25,920 (gaji + lembur). Hingga Desember 2009, masa tinggalnya di Taiwan tidak akan mencapai 183 hari / 6 bulan. Maka, dalam tahun tersebut dia dikategorikan NON RESIDEN. Perhitungan pajaknya:
  • Total Pendapatan 3 bulan (Oktober – December 2009) X 20 %

    25,920 X 3 X 20 %
    77,760 X 20 %  
    = NT$ 15,552 (Jumlah pajak yang harus dibayar)



  • Contoh 5: Si E bekerja di pabrik tiba di Taiwan 01 Oktober 2009 dengan pendapatan NT$ 17,280 + Lembur: NT$ 4,000 = NT$ 21,280. Hingga Desember 2009, masa tinggal di Taiwan tidak akan mencapai 183 hari. Maka, yang bersangkutan dikategorikan NON RESIDEN.
  • Perhitungan Pajaknya: Total Pendapatan 3 bulan (Oktober – Desember 2009)  X  6 %  = NT$ 3,830
  •  Contoh 6: Si F tiba di Taiwan 01 Oktober 2009 bekerja sebagai Caregiver/PRTdengan pendapatan NT$ 15,840 per bulan. Hingga Desember 2009 nanti, masa tinggalnya di Taiwan tidak akan mencapai 183 hari. Maka, yang bersangkutan dikategorikan NON RESIDEN.
  • Perhitungan Pajaknya:
    Total Pendapatan 3 bulan (Okt. – Desember 2009)  X  6 %   = NT$ 2,851

Beberapa kesimpulan:
Perhitungan pajak untuk tahun kontrak yang telah lewat (misalnya tahun 2006, 2007 dan 2008) yaitu sebelum diberlakukannya aturan pajak Baru Januari 2009, tetap mengikuti aturan pajak yang lama. Dengan demikian, bila pada tahun-tahun itu seorang pekerja adalah NON RESIDEN, maka potongan pajak tahun tersebut tetap harus membayar 20 %
Untuk perhitungan pajak yang baru, status residen (penduduk) atau non residen(bukan penduduk) dihitung setiap tahun
Para pekerja di sektor non formal seperti: PRT dan Caregiver hanya membayar pajak 6 % bila dalam tahun tersebut berstatus non-residen; dia tidak perlu membayar pajak (atau seluruh potongan pajaknya harus dikembalikan) bila dia berstatus residen dalam tahun tersebut
Para pekerja di sektor formal: pabrik, bangunan, perawat di panti jompo atau nelayan
Ada kemungkinan membayar pajak 20 % bila total pendapatannya (gaji pokok + lembur) mencapai NT$ 25,920 atau lebih dengan status non-residen
Bisa juga tidak perlu membayar pajak (bebas pajak) bila berstatus residen dan tiba di Taiwan antara Maret – 01 Juli dengan total pendapatan sebulan (gaji pokok + lembur) tidak lebih dari NT$ 20,830 per bulan
Tax Exemption disesuaikan dengan jumlah bulan tinggal/bekerja di Taiwan
Maksimal Tax Exemption adalah NT$ 262,000 untuk yang bekerja/tinggal selama 12 bulan (penuh dalam setahun);
Sedangkan untuk yang tinggal kurang dari 12 bulan, misalnya 11 atau 10 bulan, maka tax exemption dihitung dengan menggunakan rumus: 262,000 : 12 X jumlah bulan menetap di Taiwan
Jadi, seseorang yang tiba di Taiwan bulan Februari, besarnya Tax Exemption adalah: 262,000 : 12 X 11  = NT$ 240,166
Pelaporan pajak/pengurusan pembayaran pajak (tax filing): antara tanggal 01 – 31 Mei (pajak tahun sebelumnya)
Pengembalian sisa pajak (tax refund): 4 bulan setelah pelaporan pajak (bulan September) dan selambat-lambatnya akhir April tahun berikutnya
Rumus Umum Perhitungan Pajak Non Residen
1.  Non Residen Tahun kedatangan/kepulangan – Pabrik/sektor formal:
Total Jumlah hari tinggal di Taiwan di tahun kedatangan X 34,08 (mis; tiba 01 Nopember = 60 hari: 60 X 34,08 = NT$ 2,045)
2. Non Residen Tahun kedatangan/kepulangan – PRT/Caregiver/Sektor Informal:
Total jumlah hari tinggal di Taiwan di tahun kedatangan X 31,2  (mis: tiba 01 Nopember = 60 hari: 60 x 31,2 = NT$ 1,872)

PERHITUNGAN TAX EXEMPTION 2008-2009
(BESAR PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK)

BULAN KEDATANGAN TOTAL TAX EXEMPTION
JANUARI NT$ 262,000
FEBRUARI NT$ 240,166
MARET NT$ 218,333
APRIL NT$ 196,497
MEI NT$ 174,666
JUNI NT$ 152,833
JULI NON-RESIDEN ( tanpa TAX EXEMPTION)
AGUSTUS NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION)
SEPTEMBER NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION)
OKTOBER NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION)
NOPEMBER NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION)
DESEMBER NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION)

Catatan:
  1. Tax exemption hanya berlaku bagi yang tiba di Taiwan antara Januari – 01 Juli
  2. Jumlah tax exemption berubah dan disesuaikan dengan lamanya tinggal di Taiwan, rumus perhitungannya: 262,000 : 12 X jumlah bulan tinggal di Taiwan
  3. Taxable Incomes atau pendapatan yang dikenai pajak:
  4. Lembur:
  • bila lebih dari 46 jam/bulan untuk pria
  • bila lebih dari 24 jam/bulan untuk wanita 
  • Uang Makan: bila lebih dari NT$ 1,800/bulan

2 komentar:

  1. kalau saya terbang 10 juni 2010 dan kepulangan saya 7juni 2013,apakah saya akan di kenakan pajak???

    BalasHapus
    Balasan
    1. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
      dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
      berikan 4 angka [3927] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
      dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
      ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
      allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
      kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
      sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
      yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
      insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 870 JUTA , wassalam.


      dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


      1"Dikejar-kejar hutang

      2"Selaluh kalah dalam bermain togel

      3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


      4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


      5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
      tapi tidak ada satupun yang berhasil..







      Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
      anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
      butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
      100% jebol
      Apabila ada waktu
      silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


      ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


      ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



      ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



      ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



      ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



      ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D



      DAN PESUGIHAN TUYUL

      Hapus